PENDEKATAN PLURALISTIK RELIGIOUS
Pengertian Pluralistik Religious
Pluralistik bermakna keberagaman atau kemajemukan. Dalam konsep kemajemukan, terdapat pandangan bahwa selain kebenaran agama yang dianut oleh seseoang, agama-agama yang lain juga memiliki kebenarannya sendiri. Coward mengartikan pluralistik sebagai logika berpikir yang berwujud banyak. Arti dari pluralistik adalah kesediaan menerima perbedaan atau ta’addidiyah. Pluralistik sendiri berkembang pada abad ke 18 dan masuk kedalam dunia islam pada abad ke-20.
Pluralitas menurut pandangan Thoha adalah:
a. Mengapresiasi secara penuh adanya perbedaan yang penting dan mendasar antar agama.
b. Mengidentifikasi berbagai faktor dan sarana yang mengantarkan kesempuranaan manusia.
c. Menanamkan sesuatu tanpa adanya reduksi atau simplikasi dengan definisi-definisi baru.
Ciri-ciri Pluralistik
Pluralistik yang diambil oleh bangsa Indonesia sebagai salah satu prinsip dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Pluralistik mengandung pengertian bahwa dalam kehidupan bersama dilandasi oleh sikap inklusi
2. Sikap pluralistik tidak bersifat sektarian dan eksklusif yang terlalu membanggakan kelompoknya sendiri dan tidak memperhitungkan kelompok lain.
3. Sikap pluralistik tidak bersifat formalistik belaka, yang hanya menunjukkan perilaku semu.
4. Sikap pluralistik mengarah pada tindakan konvergen bukan divergen. Sikap pluralistik mencari common denominator atau de grootste gemene deeler dan de kleinste gemene veelvoud dari keanekaragaman sebagai common platform dalam bersikap dan bertingkah laku bersama.
5. Sikap pluralistik tidak bersifat ekspansif, sehingga lebih mementingkan kualitas dari pada kuantitas.
6. Bersikap toleran, memahami pihak lain serta menghormati dan menghargai pandangan pihak lain Sikap pluralistik tidak menyentuh hal-hal yang bersifat sensitif pada pihak lain.
7. Sikap pluralistik bersifat akomodatif dilandasi oleh kedewasaan dan pengendalian diri secara prima.
Sikap Terhadap Pluralistik Agama
Sikap Pluralisme agama dalam perspektif Islam, dalam alQur'an dan hadits tidak ada satu ayat pun yang mengobarkan semangat kebencian, permusuhan, pertentangan atau segala bentuk perilaku negatif, represif yang mengancam stabilitas dan kualitas kedamaian hidup. Tidak boleh ada paksaan bagi seseorang untuk memeluk suatu agama atau pindah agama, orang juga dibebaskan apabila memilih tidak beragama. Karena jalan yang benar dan yang salah sudah dibentangkan Tuhan. Allah melarang umat Islam mencaci maki sesembahan pemeluk agama lain [Al-Qur'an 6:108]. Dalam hadits disebutkan Islam mengharuskan berbuat baik dan menghormati hak-hak tetangga, tanpa membedakan agama tetangga tersebut. Sikap menghormati itu dihubungkan dengan iman kepada Allah, dan iman kepada hari akhir.
Prinsip-prinsip dan Pendekatan Pluralistic Dalam Menuju Kebenaran dan Kesatuan
Ada empat prinsip yang perlu diketahui:
1. Pertama, mewaspadai adanya dikotomi, menghindari adanya dualisme baik-buruk, dan berfikir secara dialektis. Sehinga kita tidak terjebak dalam kategori-kategori yang saling bertolak belakang. Kategori-kategori itu, perlu sikapi secara terbuka dan difikirkan secara dialektis.
2. Kedua, tidak menganggap orang lain sebagai “yang lain” (the others). Sebenarnya semua identitas pribadi, pada hakikatnya bersifat dialogis. Tidak ada pemahaman diri tanpa pemahaman orang lain. Karena jangkauan kesadaran diri kita dibatasi oleh pengetahuan dan kesadaran orang lain.
3. Ketiga, mentransendensikan kesalahan. Artinya, kita hendaknya melakukan penilaian yang tepat, bahwa perbedaan itu hikmah, pembelajaran, dan saling menguntungkan.
4. Keempat, berfikir secara proses. Proses ini bukan berarti hasil (product), melainkan dalam pengertian kata kerja (process), dimana setiap agama dengan segala perbedaannya mendahulukan proses sosial dalam berinteraksi antar agama.
Selain itu dalam Pluralistik juga terdapat beberapa pendekatan yang harus diketahui:
a. Pendekatan Normatif
Dalam pendekatan ini, pengkajian agama lebih didominasi oleh motivasi dan kepentingan suatu agama tertentu. Prinsip dasar pendekatan ini adalah melihat Islam atau agama lain berdasarkan teks yang sudah tertulis dalam kitab suci masing-masing yang bercorak literal, tekstual dan absolut.
b. Pendekatan Filologi
Pendekatan filologi dalam pengkajian Islam sudah dikenal cukup lama. Pada pendekatan ini objeknya adalah warisan-warisan keagamaan yang berupa naskah-naskah klasik dalam bentuk manuskrip. Naskah-naskah klasik itu meliputi berbagai disiplin ilmu; sejarah, teologi, hukum, mistisme dan lain-lainnya yang belum diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa dan belum dimanfaatkan di negara-negara muslim.
c. Pendekatan Historis
Pendekatan historis ini tidak hanya menjelaskan bagaimana suatu peristiwa terjadi, tetapi lebih jauh menguraikan hukum kausalitas dari suatu peristiwa kesejarahan.
d. Pendekatan Ilmu Sosial
Konstruksi pendekatan sosiologi ini didasarkan pada satu teori bahwa penjelasan apapun dan seperangkat informasi faktual tertentu, atau hubungan informasi dan perkembangannya yang bersifat spesifik harus dikelompokkan pada suatu kerangka kerja yang lebih komprehensif (pada) tingkah laku manusia. Fakta dan asumsi tentang kehidupan harus dapat diamati sebagai satu realitas obyektif untuk mendapatkan suatu formula yang bersifat universal. Itulah sebabnya pendekatan ini lebih menekankan pada aspek yang bersifat empirik.
e. Pendekatan Fenomenologi
Pendekatan fenomenologi mempunyai karakterstik tersendiri. Pertama, sebagai usaha memahami agama lain dengan berusaha untuk masuk pada suatu komunitas agama dengan melepaskan atribut yang dimilikinya. Kedua, sebagai usaha yang mencoba mengelompokkan struktur dasar dari fenomena-fenomena agama dengan melintasi batas-batas komunitas agama dan bahasa.
Ditunggu karya-karya selanjutnya, semoga dapat senantiasa istiqomah
BalasHapus