PRAKTIK DAN SUMBER KEHIDUPAN ISLAMI
A. Kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hokum materiil dalam kehidupan Islami.
Al-Qur’an memiliki kedudukan tertinggi sebagai sumber hukum dalam kehidupan Islami. Mengapa demikian? Karena dalam ayat Al-Qur'an memuat tentang ibadah dan hidup bermasyarakat kurang lebih ada 500 ayat, 140 diantaranya tentang ibadah, 228 tentang kemasyarakatan, dan sisanya tentang keimanan. Lebih rinci lagi ayat-ayat tentang hidup bermasyarakat berisi antara lain munakahat, mawaris, dan perceraian sekitar 20 ayat, muamalah sekitar 70 ayat, hokum pidana sekitar 30 ayat, hubungan antara Muslim dengan non-Muslim 25 ayat, hubungan antara orang kaya dengan orang miskin 10 ayat, pengadilan 13 ayat, dan kenegaraan sekitar 10 ayat.
Al-Qur’an menjelaskan dasar-dasar fundamental antara prinsip dasar yang harus dipegang oleh umat Islam. Sebenarnya semua sistem-sistem ini telah ada, namun hal-hal tersebut bukanlah suatu doktrin yang absolute yang mana tidak bias diubah-ubah. Sehingga dalam memperinci hal-hal atau ayat-ayat yang berkaitan memerlukan adanya Ijtihad.
B. Kedudukan Hadist sebagai Sumber Hukum Materiil dalam Kehidupan Islami
Hadits memiliki kedudukan setelah Al-Qur’an sebagai sumber hukum kehidupan Isalami. Hal ini dikarena hadis merupakan mubayyin (penjelas/penerang) bagi Al-Qur`an, yang karenanya siapapun yang tidak bisa memahami Al-Qur`an tanpa dengan memahami dan menguasai hadis. Begitu pula halnya menggunakan Hadist tanpa Al-Qur`an. Karena Al-qur`an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari`at.
C. Kedudukan Alam Semesta bagi Sumber Hukum Materiil dalam Kehidupan Islami
Alam dipandangan sebagai ayat Tuhan, maka ia merupakan sebuah sumber untuk memperoleh pengetahuan tentang kebijaksanaan Tuhan. Sehingga para ilmuwan muslim mempelajari hal-hal seperti bentuk-bentuk, gaya, energi, hukum-hukum dan ritmik-ritmik alami bukan hanya untuk mempelajari pengetahuan ilmiah sebagaimana yang kini dipahami. Sebagian besar ilmuwan kiranya mengatakan hokum alam adalah cerminan matematisatas realita seksternl yang ada secara mandiri dari pengamat yang melihatnya.
D. Aplikasi Ketiga Sumber Hukum Materiil dalam Kehidupan Islami
Untuk pengaplikasian, hendaknya ketiganya diikut sertakan. Baik dalam kehidupan pribadi,berkeluarga, maupun bermasyarakat. Karena ketiganya saling berhubungan.
Komentar
Posting Komentar